Desember 14, 2012

Membentuk Security Profesional

Profesional untuk satpam / security berarti kompetensi untuk dapat melaksanakan tugas serta fungsinya secara baik dan benar serta komitmen dari Perusahaan jasa keamanan, untuk meningkatkan kemampuan dari personilnya. Security Profesional, artinya satpam tersebut terampil, handal juga sangat bertanggung jawab dalam menjalankan tugas (tanggungjawab, kewenangan). Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang anggota satuan pengamanan, berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :

1.Memiliki ilmu kemampuan dasar sebagai satuan pengamanan serta

   pengalaman tugas yang cukup.

2.Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan

   yang berhubungan dengan bidang pekerjaan keamanan. Seorang

  satpam harus mengetahui serta dapat mempraktekkan pengetahuan

   untuk mendukung semua tugas tugasnya.

3.Disiplin dalam bekerja sesuai peraturan perusahaan

4.Mampu bekerja dalam tim, selalu berkoordinasi dengan baik

5.Cepat tanggap terhadap setiap kejadian juga permasalahan yang

   timbul dilingkungan kerjanya.

Sanksi Profesi

Semua bidang profesi memiliki aturan-aturan / hukum-hukum yang mengatur bagaimana seorang profesional berfikir, bertindak. Untuk itu anggota satuan keamanan yang melakukan kesalahan dalam menjalankan profesinya bisa mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang diberikan. sanksi yang didapat berupa teguran, sebutan tidak profesionalisme, dipecat, bahkan mendapatkan hukum pidana. Sangsi bagi satpam juga diperlukan untuk menjaga dan meningkatkan profesionalisme. satpam harus bertanggung jawab terhadap tugas dan tanggungjawabnya. Yang dimaksud tanggung jawab adalah semua kewenangan yang telah diberikan perusahaan dalam rangka menjaga dan mengamankan perusahaan.

Seorang anggota satpam yang profesional juga mengerti dan paham tugas tugas pokoknya, fungsi dan peranan sebagai seorang satpam. Berikut adalah tugas pokok satpam, Funsi Satpam dan Peranannya.

Tugas Pokok Satpam :

Tugas Pokok Satpam / Satuan Pengamanan adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/kawasan kerja khususnya pengamanan fisik.

Fungsi Satpam (Satuan Pengamanan) :

Fungsi Satpam / Satuan Pengamanan adalah segala usaha dan kegiatan melindungi dan mengamankan lingkungan/kawasan kerjanya dari setiap gangguan keamanan dan ketertiban serta pelanggaran hukum (umumnya preventif).

Peranan Satpam (Satuan Pengamanan) :

Dalam pelaksanaan tugasnya, anggota Satpam / Satuan Pengamanan berperan sebagai Unsur Pembantu Pimpinan institusi/proyek/badan usaha dibidang keamanan dan ketertiban lingkungan kerja. Unsur Pembantu Kepolisian Negara di bidang penegakan hukum dan waspada keamanan di lingkungan kerjanya.